Media 2D dan 3D
adalah salah satu media tradisional yang terbuat dari beberapa kertas. Media ini dapat digunakan untuk membantu seorang pendidik untuk menjelaskan materi pendidikan terutama rukun haji.
1.       Bahan
a.       Kertas karton
b.      Double tip
c.       jangka
d.      Kertas warna
e.      Lem
f.        Gunting
g.       Pensil
2.       .Cara membuat

a.       Carilah gambar yang sesuai dengan pembahasan materi yang akan di sampaikan
b.      Potonglah gambar yang sudah di siapkan sesuai dengan ukuran kertas yang di gunakan
c.       Siapkan kertas karton putih sebagai alat atau dasar untuk menempelkan gambar yang telah disiapkan
d.      Tulislah apa saja rukun haji yang sudah kalian pelajari
e.      Setelah semua bahan telah di siapkan tempelkan kertas yang sudah di potong tadi sesuai dengan tulisan yanng sudah ditulis di sampingnya
3.       Cara penggunaan
a.       Tempelkan media yang telah dibuat tadi pada papan tulis atau di pegang oleh pendidik
b.      Pastikan semua siswa fokus kepada media pembelajaran
c.       Guru menunjuk salah satu gambar yang tertempel pada katon yang telah dibentuk
d.      Guru menanyakan kepada siswa gambar apa yang dilihat pada gambar yang tertempel tersebut
e.      Kemudian dengan begitu seorang pendidik juga mengajarkan pada anak didik bagaimana cara mengamati dan berfikir kritis
f.        Setelah siswa melihat gambar, siswa akan mencoba menjawab sesuai dengan perspektif mereka masing –masing
g.       Setelah beberapa jawaban yang dilontarkan siswa dengan berbagai jawaban mereka masing -masing maka pendidik memberikan klarifikasi jawaban yang tepat dengan cara menarik tali yang disediakan untuk membuka jawaban yang terutup oleh gambar dan lakukan hal yang sama pada materi selanjutnya
4.       Keunggulan
Dengan adanya gambar akan membantu siswa dalam memahami dan mengingatnya, Memberikan kesan yang tidak membosankan karena diselingi adanya gambar tidak hanya tulisan semata, Menyingkat waktu karena dengan hanya melihat gambar anak sudah memahami apa yang akan di ajarkan dan Tidak perlu menjelaskan panjang lebar materi yang di jelaskan karena telah di bantu oleh adanya gambar
5.       Kelemahan
Tidak semua materi yang akan di jelaskan dapat di gambarkan , Sulit mencari gambar yang bisa sesuai dengan materi yang akan di ajarkan dan terkadang sulit untuk mengarahkan anak langsung berfikir sesuai dengan harapan guru.


  1. Walimah berasal dari kata Al walmu, sinonimnya adalah Al ijtima artinya berkumpul yang menurut Al azhary adalah karena kedua suami istri itu berkumpul atau pada saat yang sama banyak orang berkumpul.
    Adapun yang dimaksud  dengan walimah itu  adalah makanan yang disediakan dalam pesta (hajat atau kenduri) atau makanan yang disediakan untuk para undangan. Dalam pengertian masyarakat kita, walimah tidak terletak pada hidangannya, tetapi pada keramaiannya walaupun tentunya tidak terlepas dari hidangan.
    Sedangkan walimah dalam literatur arab secara arti kata berarti jamuan yang khusus untuk perkawinan dan tidak digunakan untuk perhelatan diluar perkawinan. Berdasarkan pendapat ahli bahasa diatas untuk selain kesempatan perkawinan tidak digunakan kata walimah meskipun juga menghidangkan makanan.[1] Sedangkan definisi yang terkenal di kalangan ulama walimatul ‘ursy diartikan dengan perhelatan dalam rangka mensyukuri nikmat Alloh atas telah terlaksananya akad perkawinan dengan menghidangkan makanan.

    Jumhur ulama sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunnah muakkad. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw:
    "Dari Anas, ia berkata "Rasulullah Saw. Belum pernah mengadakan walimah untuk istri-istrinya, seperti Beliau mengadakan walimah untuk Zainab, Beliau mengadakan walimah untuknya dengan seekor kambing" (HR Bukhari dan Muslim)[2]
    "Dari Anas bin Malik ra. Bahwasannya Nabi melihat Abdurrahman bin Auf berwajah pucat. Lalu beliau bersabda : "kena apa ini?" dia (Abdurrahman bin Auf) menjawab : "wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah menikah dengan wanita memakai mas kawin emas sebesar biji kurma. Beliau (Rasulullah) bersabda : "Semoga Allah memberi barokah kepadamu. Adakan walimah walaupun dengan menyembelih satu ekor kambing".[3]
    "Dari Buraidah, ia berkata, "ketika Ali melamar Fatimah, Rasulullah Saw. Bersabda : "Sesungguhnya untuk pesta perkawinan harus ada walimahnya" (HR Ahmad)

    Walimah disunnahkan setelah melakukan hubungan intim antara suami dan istri terlebih dahulu. Kesunnahan tersebut dapat berhasil apabila walimah yang dilakukan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, dan bukan diadakan secara berlebihan atau karena gengsi. Mengadakan walimah adalah dengan cara menyembelih kambing, sesuai dengan keterangan hadits shahih yang terdapat dalam kitab shahih Bukhari yang diriwayatkan dari sahabat Annas Ra, dia mengatakan:

    مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى شَيْءٍ مِنْ نِسَا ئِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ أَوْلَمَ بِشَاٍة

    Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengadakan walimah pada istri-istri beliau dengan menggunakan sesuatu yang melebihi dari sesuatu yang digunakan untuk walimah bagi Zaenab. Beliau mengadakan walimah dengan menyembelih seekor kambing.”

    Apabila seorang tak mampu menyembelih seekor kambing, maka cukup mengadakan walimah dengan menggunakan dua mud  ( 1 Mud = 7 Ons) gandum. Itu adalah ukuran yang paling sedikit, yang pernah digunakan oleh Nabi Muhammad SAW u      ntuk mengadakan walimah atas beberapa istri-istri beliau.
    Dalam kitab Shahih Bukhari diungkapkan riwayat dari Shafiyyah binti Syainah, dia mengatakan:
    أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيْرٍ

    “ Nabi Muhammad SAW pernah mengadakan Walimah atas sebagian istri-istri beliau dengan menggunakan dua mud gandum.”

    Termasuk perkara yang diabjurkan dalam walimah adalah niat mengadakan walimah karena mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, menyenangkan hati teman ( yang datang) dan mengupayakan memberikan makanan yang terbaik bukan yang terjelek. Yang dianjurkan lagi dalam walimah adalah tidak membiarkan kerabat dan teman-teman dekat, karena hanya mengundang orang-orang tertentu saja akan membuat resah hati yang lain (orang yang tidak diundang).

    Menurut pendapat masyhur, Hukum mendatangi undangan walimah itu wajib bagi orang yang telah diundang, meskipun dia adalah orang yang sedang berpuasa. Tetapi menurut pendapat yang lain, ada yang mengatakan sunnah. Halini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah riwayat yang berasal dari sahabat ibnu ‘Umar Ra:
    إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى اْلوَلِيْمَةِ  فَلْيَأْتِهَا
    “Jika salah satu dari kalian diundang untuk walimah, maka datanglah.”
    Dalam riwayat yang lain:
    فَإِنْ كَنَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيَدَعْ
    “Jika ia tidak berpuasa maka makanlah, tetapi jika ia berpuasa maka tinggalkanlah.”

    Dalam riwayat lain:
    وَمَنْ دَخَلَ عَلَى غَيْرِ دَعْوَةٍ دَخَلَ سَارِقًا وَخَرَجَ مُغِيْرًا
    “Dan barang siapa masuk (datang) dengan tanpa diundang, maka dia masuk sebagai pencuri dan keluar sebagai pembuat onar.”
    Nabi Muhammad SAW bersabda:
    شَرُّالطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ يُدْعَى لَهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَا كِيْنُ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْعَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ
    “ Makanan terjelek adalah makanan walimah, yang pada walimah itu orang-orang kaya diundang sementara orang-orang miskin ditinggalkan. Barangsiapa tidak mendatangi undangan maka ia melakukan pembangkangan terhadap Allah SWT dan Rasulullah SAW.”

    Dalam kitab Al-Mukhtashar terdapat lima syarat atau ketentuan kewajiban mendatangi waliamah, yaitu:
    1.      Walimah tersebut tidak didatangi oleh orang yang menyakiti.
    2.      Pada walimah tersebut tidak terdapat sesuatu yang harus diingkari, seperti ada tikar yang terbuat dari sutera.
    3.      Pada dinding tempat walimah tersebut tidak terdapat gambar hewan.
    4.      Pada walimah tersebut tidak berdesak-desakan.
    5.      Pada walimah tersebut tidak dihalangi untuk memakan makanan.
    Tata krama mendatangi walimah:
    1.      Tidak berniat mendatangi walimah karena semata-mata keinginan perut, akan tetapi harus niat mengikuti perintah dari Nabi Muhammad SAW yang membawa Syari’at.
    2.      Memuliakan teman yang mengundang.
    3.      Membahagiakan teman yang mengundang.
    4.      Menjaga diri dari prasangka jelek orang yang mengundang apabila tidak menghadiri undangan walimah.

    Dijelaskan bahwa diwajibkan untuk menjauhi walimah yang menebar dan melakukan kemungkaran serta beberapa dosa yaitu dari setiap perkara yang secara aturan agama diharamkan, begitu juga seperti:
    1.      Bercampurnya antara kaum laki-laki dengan perempuan.
    2.      Memakaikan pacar pada tangan pengantin walaupun dihadapan para wanita, baik yang telah menjadi kebiasaan atau tidak.
    3.      Begitu pula jika terdapat perusakan terhadap kehormatan para wanita.
    4.      Meminum minuman keras atau sejenisnya dari jenis minuman yang memabukan.
    5.      Menaikan pengantin wanita diatas kendaraan orang laki-laki.
    6.      Dan apapun saja yang menjadi kebiasaan dari orang-orang jahiliyyah, seperti: masuk pada kamar pengantin untuk melihat darah keperawanan dan menjadikannya sebagai mainan dan lain sebagainya yang tergolong adri kemungkaran yang ada dalam walimah dan yang sudah tersebar luas serta tidak bisa dihitung dan dibatasi. Kebiasaan tersebut beraneka ragam antara satu daerah dengan daerah yang lain, baik di perkotaan, pedesaan maupun perkampungan.
    Bagi orang yang mengadakan walimah diharuskan untuk tidak melakukan sesuatu hal yang telah disebutkan diatas. Jika ada yang melakukannya, maka ia tergolong orang yang berusaha mendatangkan kemurkaan dan kebencian Allah SWT.

    1.    Mengundang orang yang shalih
    2.    Mengundang orang-orang fakir dan kaya secara bersamaan,
    Rasulullah mengingatkan kita agar tidak meninggalkan orang-orang fakir dan hanya memenggil orang-orang kaya. Diriwayatkan dari abu hurairah RA, ia berkata “ (hidangan) walimah yang paling buruk adalah walimahan yang hanya mengundang orang kaya, sementara orang miskin tidak diundang. Barangsiapa tidak memenuhi undangan, maka ia durhakakepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Al Bukhari dan muslim)
    3.    Hendaknya walimah dilaksanakan dalam tiga hari
    Setelah dhukhul (bercampur), karena perbuatan inilah yang dinukil dari Nabi SAW
    “Dari Annas RA, ia bertutur, nabi menikahi shafiyah dan menjadikan pemerdekaannya sebagai maharnya dan mengadakan walimah selama tiga hari .
    4.    Memenuhi undangan walimah
    Memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, berdasarkan sabda Rasul SAW
    “ Apabila salah seorang dari kalian diundang ke walimah, maka hendaknya datang.” (HR. Al Bukhari)
    5.    Mendoakan kedua mempelai.
    Para tamu dianjurkan untuk memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai, hal ini berdasarkan keterangan hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, apabila seseorang menikah, maka Rasulullah SAW mendoakan,
    “ Semoga Allah memberkahi milikmu, memberkahi dirimu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan. “(HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Al baihaqi)
    6.    Memenuhi undangan sekalipun sedang puasa.
    Apabila seseorang diundang menghadiri sebuah walimah sedangkan ia sedang berpuasa, maka ia wajib memenuhi undangan itu. Namun ia boleh memilih antara membatalkan atau meneruskan puasa . Dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa mendatangi Walimatul ‘Urusy adalah wajib, yakni fardu ain menurut pendapat yang lebih sah, kecuali bila ada udzur, yakni ada hal yang mencegah untuk mendatangi walimah .
    Orang yang diundang pada hari kedua disunnahkan memenuhi undangan tersebut, dan orang yang diundang pada hari ketiga lebih utama tidak memenuhi undangan tersebut. Jika seorang muslim diundang ke perayaan nikah orang kafir, ia tidak harus memenuhi undangan itu, sedangkan ada pendapat lain yang mengatakan harus memenuhi itu .
    Sedangkan menurut Mufti Mubarok didalam bukunya, ada beberapa adab dalam Resepsi Nikah diantaranya:
    a.       Tidak berbaur antara tamu pria dan tamu wanita
    b.      Hijab, yakni “Tirai” atau pembatas/penyekat. Istilah hijab ini digunakan untuk tirai penyekat yang membatasiantara laki-laki dan wanita yang bukan mahromnya.
    c.       Hindari berjabat tangan dengan bukan mahrom.
    d.      Menghindari syirik dan khufarat, karena walimah merupakan ibadah, maka kita harus menghindari perbuatan-perbyatan yang mengarah kepada syirik dan khufarat. Begitu pula seorang muslim selayaknya tidak percaya pada perhitungan hari baik, “ Barangsiapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan hari mujur sial, maka ia telah syirik kepada Allah.” (HR. Ahmad)
    e.       Menghindari kemaksiatan. Dalam acara sebuah pernikahan hendaknya kita menghindari terjadinya acara minum-minuman keras dan judi, karena jelas dilirang syariat islam.
    f.       Menghindari hiburan yang merusak. Contohnya, suguhan acara tarian oleh wanita-wanita yang berbusana tidak sesuai dengan syariat islam, bahkan cenderung mempertontonkan aura.
    g.      Mengundang fakir miskin.
    h.      Syiar Islam, disunnahkan walimah diantaranya dimaksudkan untuk syiar, sehingga usahakan dalam walimah tersebut terdapat pembacaan ayat suci al-qur’an khutbah nikah dan lain-lain.
    i.        Mendoakan kedua mempelai.


    Dalam sebuah pernikahan, sebaiknya dilaksanakan sebuah walimahan, karena hukumnya tidak hanya sunnah mustahab, tetapi sunnah muakaddah. Jadi, orang yang menikah membuat walimah yang sesuai dengan kemampuannya. Dan wajib hukumya menghadiri Walimatul Ursy, kecuali ada Udzur yang Syar’i.
    Selain itu adapula alasan syar’i lain yang mengharuskan seseorang untuk tidak perlu menghadiri undangan tersebut, misalnya jika jamuan tersebut berisiko meninggalkan (terlambat) melaksanakan shalat Jum’at, atau karena hujan deras, jalanan berlumpur, khawatir terhadap serangan musuh, khawatir karena keamanan harta, dan sebagainya

Makalah Walimatul ‘Urs

BAB II

PEMBAHASAN


A.  Pengertian Mahram Nikah

     Mahram berarti “sesuatu yang terlarang”, maksudnya yang terlarang mengawininya.[1] Kata mahram (mahramun) berasal dari bahasa Arab artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi selamanya. Namun kita boleh bepergian (safar) dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, boleh berjabat tangan atau dalam mazhab Syafi’i tidak membatalkan wudlu ketika disentuh.
     Sedangkan istilah yang tepat adalah mahram bukan muhrim. Muhrim adalah orang yang berihram. Muhrim adalah isim fa’il dari kata “ahrama” yang artinya berihram. Sedangkan mahram adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Mahram adalah isim maf’ul dari kata “harama” yang artinya melarang.
     Dibawah ini pengertian mahram menurut beberapa ulama:
a)    Menurut Imam Ibnu Qudamah Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya dengan sebab nasab, persusuan dan pernikahan.
b)   Menurut Imam Ibnu Atsir Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman dan lain-lain.
c)    Menurut Syaikh Sholeh Fauzan Mahram Wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak dan saudaranya atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah ataupun anak tirinya.
Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi oleh laki-laki.  



B.  Macam-Macam Mahram Beserta Rinciannya

     Untuk sahnya suatu akad nikah, disyaratkan agar tidak ada larangan-larangan pada diri wanita tersebut untuk dikawini. Artinya, boleh dilakukan akad nikah terhadap wanita tersebut. Larangan-larangan itu ada dua bagian: karena mahram muabbad (halangan abadi) dan mahram muaqqat (halangan yang bersifat sementara).
a.    Mahram Muabbad
         Mahram muabbad adalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya, ada tiga kelompok yaitu:[2]
a)    Mahram karena pertalian nasab
     Para Ulama Mazhab sepakat bahwa wanita-wanita tersebut dibawah ini haram dikawini   karena hubungan nasabnya:[3]
1.    Ibu, termasuk nenek dari pihak ayah atau pihak ibu.
2.    Anak-anak perempuan, termasuk cucu perempuan dari anak laki-laki atau anak perempuan, hingga keturunan dibawahnya.
3.    Saudara-saudara perempuan, baik saudara seayah, seibu maupun seayah dan seibu.
4.    Saudara perempuan ayah, termasuk saudara perempuan kakek dan nenek dari pihak ayah dan seterusnya.
5.    Saudara perempun ibu, termsauk saudara perempuan kakek dan nenek dari pihak ibu dan seterusnya.
6.    Anak-anak perempuan saudara laki-laki hingga keturunan dibawahnya.
7.    Anak-anak perempuan saudara perempuan hingga keturunan dibawahnya.
     Dalil yang dijadikan pijakan untuk itu adalah:
حرمت عليكم أمهتكم وبناتكم وأخوتكم وعمتكم وخلتكم وبنات الأخ وبنات الأخت
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu laki-laki dan perempuan...” (QS. An-Nisa: 23).

b)   Karena ikatan perkawinan (mushaharah)
     Mushaharah adalah hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang dengan itu menyebabkan dilarangnya suatu perkawinan, yaitu mencakup hal-hal berikut ini:[4]
1.    Mertua perempuan dan nenek perempuan istri, baik dari pihak bapak maupun ibu.
2.    Anak tiri, dengan ketentuan telah bercampur dengan ibu anak tersebut.
3.    Menantu, yaitu istri anak, istri cucu dan terus ke bawah.[5]
4.    Istri bapak (ibu tiri)
Haramnya menikahi istri bapak berdasarkan Firman Allah SWT:
 ولاتنكحوامانكحءاباؤكم من النساء
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu” (An-Nisa: 22).
     Adapun keharaman Ibu mertua, anak tiri, jika ibunya telah digauli dan menantu berdasarkan firman-Nya:
وأمهات نسائكم وربائبكم الاتي فيحجوركم من نسائكم الاتي دخلتم بهن فان لم تكونوادخلتم بهن فلاجناح عليكم وحلائل أبنائكم الذين من أصلابكم
“Ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu).” (QS. An-Nisa: 23).
c)    Mahram karena hubungan sesusuan (Rodlo’ah)
     Larangan pernikahan karena hubungan sesusuan berdasarkan pada lanjutan surat An-Nisa ayat 23:
وامهاتكم اللاتي أرضعنكم وأخواتكم من الرضاعة
Artinya: “Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu yang menyusukan kamu dan saudara-saudara perempuan sepersusuan.”




     Jika diperinci hubungan sesusuan yang diharamkan adalah:
1.    Ibu susuan, yaitu ibu yang menyusui, maksudnya seorang wanita yang pernah menyusui seorang anak, dipandang sebagai ibu bagi anak yang disusui tersebut, sehingga haram melakukan perkawinan.
2.    Nenek susuan, yaitu dari ibu yang pernah menyusui atau ibu dari suami yang menyusui.
3.    Bibi susuan, yaitu saudara perempuan dari ibu susuan atau saudari perempuan dari suami ibu susuan.
4.    Keponakan perempuan, yaitu anak perempuan dari saudara ibu susuan.
5.    Saudara perempuan, baik saudara sebapak kandung maupun seibu saja.
b.    Mahram Ghairu Muabbad (Muaqqat)
     Larangan menikah yang berlaku untuk sementara waktu disebabkan oleh hal tertentu, bila hal tersebut sudah tidak ada, maka larangan tersebut tidak berlaku lagi seperti:
1.    Karena mengumpulkan dua orang wanita yang ada hubungan mahram (mengawini dua orang saudara dalam satu masa).
2.    Karena terikat dengan hak orang lain
     Seorang wanita yang terikat oleh hak orang lain, adakalanya disebabkan oleh perkawinan, adakalanya terikat oleh hak bekas suaminya seperti istri yang masih dalam masa iddah.
3.    Larangan karena beda agama (wanita-wanita musyrik)
     Beda agama disini ialah perempuan muslimah dengan laki-laki non muslim dan sebaliknya. Perempuan musyrik yaitu tidak percaya sama sekali kepada Allah. Kelompok ini, haram melangsungkan perkawinan dengan seorang muslim. Seperti yang termaktub dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 221:
ولاتنكحواالمشركت حتي يؤمن ولأمةمؤمنةخيرمن مشركة ولوأعجبتكم
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu...”
4.    Karena telah di talak tiga kali
     Seorang suami yang telah menceraikan istrinya dengan tiga talak baik sekaligus maupun bertahap, mantan suami haram mengawini mantan istrinya sampai dia kawin dengan laki-laki lain dan habis pula masa iddahnya.


5.    Karena mengawini lebih dari empat (poligami diluar batas)
     Hukum Islam sebagaimana terdapat dalam kitab fiqh membolehkan poligami. Seorang laki-laki dalam perkawinan poligami paling banyak menikahi empat orang dan tidak boleh lebih dari itu, kecuali bila salah seorang dari istrinya berempat itu, telah diceraikannya dan habis pula masa iddahnya.

C.  Implikasi Mahram dalam Pernikahan

     Larangan perkawinan karena hubungan darah dalam agama diharakman begitu saja menurut medis, perkawinan antara keluarga yang berhubungan darah akan mengakibatkan keturunannya kelak kurang sehat dan cacat, bahkan intelegensinya kadang-kadang kurang cerdas. Larangan perkawinan karena hubungan susuan. Larangan ini dimaksudkan karena air susu yang telah ditelan oleh si bayi akan menjadi darah dan daging untuk membentuk fisik bayi.[6]
     Terputusnya hubungan antara individu keluarga yang mengakibatkan putusnya rahim antara mereka, dan menanamkan perasaan dendam, seandainya ada seorang yang mau menikahi istri anaknya berarti akan menanamkan perasaan dendam antara mereka. Karena ada kemunngkinan anak ingin rujuk kembali setelah dicerai ketika melihat bapaknya menikahinya, hal tersebut dapat pula menjadikan anak sakit hati, menyesalkan, dendam dan akhirnya saling memutuskan hubungan rahim antara mereka. 




BAB III

PENUTUP


A.  Kesimpulan

     Mahram (mahramun) merupakan orang-orang yang haram untuk dinikahi oleh laki-laki. Adapun mahram dibagi menjadi dua, yaitu mahram muabbad (haram untuk dinikahi selama-lamanya) dan mahram muaqqat (haram untuk dinikahi sementara waktu). Mahram yang haram untuk dinikahi selamanya disebabkan karena pertalian nasab, rodlo’ah (karena hubungan sepersusuan) dan karena hubungan mushaharah (hubungan pernikahan atau besan).
     Mahram muaqqat (haram dinikahi untuk sementara waktu) disebabkan oleh hal tertentu, bila hal tersebut sudah tidak ada, maka larangan tersebut tidak berlaku lagi, seperti:
a.    Karena mengumpulkan dua orang wanita yang ada hubungan mahram.
b.    Karena terikat dengan hak orang lain.
c.    Larangan karena beda agama.
d.   Karena telah di talak tiga kali.
e.    Karena mengawini lebih dari empat wanita.
     Larangan perkawinan karena hubungan darah dalam agama dan secara medis diharamkan sebab dapat mengakibatkan keturunannya kelak kurang sehat dan cacat. Bahkan intelegensinya kadang-kadang kurang cerdas. Sedangkan larangan perkawinan karena rodlo’ah dimaksudkan air susu yang telah di telan oleh si bayi akan menjadi darah dan daging untuk membentuk fisik bayi.


c.        



[1] Kamal Muchtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, hal. 48.
[2] Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal. 110.
[3] Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqh Lima Mazhab, hal.326.
[4] Ibid, hal. 327                                                                         
[5] Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, hal. 34.

- Copyright © Hendy Prabowo - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Hendy Prabowo -