Minggu, 04 Februari 2018

BAB II

PEMBAHASAN


A.  Pengertian Mahram Nikah

     Mahram berarti “sesuatu yang terlarang”, maksudnya yang terlarang mengawininya.[1] Kata mahram (mahramun) berasal dari bahasa Arab artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi selamanya. Namun kita boleh bepergian (safar) dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, boleh berjabat tangan atau dalam mazhab Syafi’i tidak membatalkan wudlu ketika disentuh.
     Sedangkan istilah yang tepat adalah mahram bukan muhrim. Muhrim adalah orang yang berihram. Muhrim adalah isim fa’il dari kata “ahrama” yang artinya berihram. Sedangkan mahram adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Mahram adalah isim maf’ul dari kata “harama” yang artinya melarang.
     Dibawah ini pengertian mahram menurut beberapa ulama:
a)    Menurut Imam Ibnu Qudamah Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya dengan sebab nasab, persusuan dan pernikahan.
b)   Menurut Imam Ibnu Atsir Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman dan lain-lain.
c)    Menurut Syaikh Sholeh Fauzan Mahram Wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak dan saudaranya atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah ataupun anak tirinya.
Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi oleh laki-laki.  



B.  Macam-Macam Mahram Beserta Rinciannya

     Untuk sahnya suatu akad nikah, disyaratkan agar tidak ada larangan-larangan pada diri wanita tersebut untuk dikawini. Artinya, boleh dilakukan akad nikah terhadap wanita tersebut. Larangan-larangan itu ada dua bagian: karena mahram muabbad (halangan abadi) dan mahram muaqqat (halangan yang bersifat sementara).
a.    Mahram Muabbad
         Mahram muabbad adalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya, ada tiga kelompok yaitu:[2]
a)    Mahram karena pertalian nasab
     Para Ulama Mazhab sepakat bahwa wanita-wanita tersebut dibawah ini haram dikawini   karena hubungan nasabnya:[3]
1.    Ibu, termasuk nenek dari pihak ayah atau pihak ibu.
2.    Anak-anak perempuan, termasuk cucu perempuan dari anak laki-laki atau anak perempuan, hingga keturunan dibawahnya.
3.    Saudara-saudara perempuan, baik saudara seayah, seibu maupun seayah dan seibu.
4.    Saudara perempuan ayah, termasuk saudara perempuan kakek dan nenek dari pihak ayah dan seterusnya.
5.    Saudara perempun ibu, termsauk saudara perempuan kakek dan nenek dari pihak ibu dan seterusnya.
6.    Anak-anak perempuan saudara laki-laki hingga keturunan dibawahnya.
7.    Anak-anak perempuan saudara perempuan hingga keturunan dibawahnya.
     Dalil yang dijadikan pijakan untuk itu adalah:
حرمت عليكم أمهتكم وبناتكم وأخوتكم وعمتكم وخلتكم وبنات الأخ وبنات الأخت
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu laki-laki dan perempuan...” (QS. An-Nisa: 23).

b)   Karena ikatan perkawinan (mushaharah)
     Mushaharah adalah hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang dengan itu menyebabkan dilarangnya suatu perkawinan, yaitu mencakup hal-hal berikut ini:[4]
1.    Mertua perempuan dan nenek perempuan istri, baik dari pihak bapak maupun ibu.
2.    Anak tiri, dengan ketentuan telah bercampur dengan ibu anak tersebut.
3.    Menantu, yaitu istri anak, istri cucu dan terus ke bawah.[5]
4.    Istri bapak (ibu tiri)
Haramnya menikahi istri bapak berdasarkan Firman Allah SWT:
 ولاتنكحوامانكحءاباؤكم من النساء
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu” (An-Nisa: 22).
     Adapun keharaman Ibu mertua, anak tiri, jika ibunya telah digauli dan menantu berdasarkan firman-Nya:
وأمهات نسائكم وربائبكم الاتي فيحجوركم من نسائكم الاتي دخلتم بهن فان لم تكونوادخلتم بهن فلاجناح عليكم وحلائل أبنائكم الذين من أصلابكم
“Ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu).” (QS. An-Nisa: 23).
c)    Mahram karena hubungan sesusuan (Rodlo’ah)
     Larangan pernikahan karena hubungan sesusuan berdasarkan pada lanjutan surat An-Nisa ayat 23:
وامهاتكم اللاتي أرضعنكم وأخواتكم من الرضاعة
Artinya: “Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu yang menyusukan kamu dan saudara-saudara perempuan sepersusuan.”




     Jika diperinci hubungan sesusuan yang diharamkan adalah:
1.    Ibu susuan, yaitu ibu yang menyusui, maksudnya seorang wanita yang pernah menyusui seorang anak, dipandang sebagai ibu bagi anak yang disusui tersebut, sehingga haram melakukan perkawinan.
2.    Nenek susuan, yaitu dari ibu yang pernah menyusui atau ibu dari suami yang menyusui.
3.    Bibi susuan, yaitu saudara perempuan dari ibu susuan atau saudari perempuan dari suami ibu susuan.
4.    Keponakan perempuan, yaitu anak perempuan dari saudara ibu susuan.
5.    Saudara perempuan, baik saudara sebapak kandung maupun seibu saja.
b.    Mahram Ghairu Muabbad (Muaqqat)
     Larangan menikah yang berlaku untuk sementara waktu disebabkan oleh hal tertentu, bila hal tersebut sudah tidak ada, maka larangan tersebut tidak berlaku lagi seperti:
1.    Karena mengumpulkan dua orang wanita yang ada hubungan mahram (mengawini dua orang saudara dalam satu masa).
2.    Karena terikat dengan hak orang lain
     Seorang wanita yang terikat oleh hak orang lain, adakalanya disebabkan oleh perkawinan, adakalanya terikat oleh hak bekas suaminya seperti istri yang masih dalam masa iddah.
3.    Larangan karena beda agama (wanita-wanita musyrik)
     Beda agama disini ialah perempuan muslimah dengan laki-laki non muslim dan sebaliknya. Perempuan musyrik yaitu tidak percaya sama sekali kepada Allah. Kelompok ini, haram melangsungkan perkawinan dengan seorang muslim. Seperti yang termaktub dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 221:
ولاتنكحواالمشركت حتي يؤمن ولأمةمؤمنةخيرمن مشركة ولوأعجبتكم
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu...”
4.    Karena telah di talak tiga kali
     Seorang suami yang telah menceraikan istrinya dengan tiga talak baik sekaligus maupun bertahap, mantan suami haram mengawini mantan istrinya sampai dia kawin dengan laki-laki lain dan habis pula masa iddahnya.


5.    Karena mengawini lebih dari empat (poligami diluar batas)
     Hukum Islam sebagaimana terdapat dalam kitab fiqh membolehkan poligami. Seorang laki-laki dalam perkawinan poligami paling banyak menikahi empat orang dan tidak boleh lebih dari itu, kecuali bila salah seorang dari istrinya berempat itu, telah diceraikannya dan habis pula masa iddahnya.

C.  Implikasi Mahram dalam Pernikahan

     Larangan perkawinan karena hubungan darah dalam agama diharakman begitu saja menurut medis, perkawinan antara keluarga yang berhubungan darah akan mengakibatkan keturunannya kelak kurang sehat dan cacat, bahkan intelegensinya kadang-kadang kurang cerdas. Larangan perkawinan karena hubungan susuan. Larangan ini dimaksudkan karena air susu yang telah ditelan oleh si bayi akan menjadi darah dan daging untuk membentuk fisik bayi.[6]
     Terputusnya hubungan antara individu keluarga yang mengakibatkan putusnya rahim antara mereka, dan menanamkan perasaan dendam, seandainya ada seorang yang mau menikahi istri anaknya berarti akan menanamkan perasaan dendam antara mereka. Karena ada kemunngkinan anak ingin rujuk kembali setelah dicerai ketika melihat bapaknya menikahinya, hal tersebut dapat pula menjadikan anak sakit hati, menyesalkan, dendam dan akhirnya saling memutuskan hubungan rahim antara mereka. 




BAB III

PENUTUP


A.  Kesimpulan

     Mahram (mahramun) merupakan orang-orang yang haram untuk dinikahi oleh laki-laki. Adapun mahram dibagi menjadi dua, yaitu mahram muabbad (haram untuk dinikahi selama-lamanya) dan mahram muaqqat (haram untuk dinikahi sementara waktu). Mahram yang haram untuk dinikahi selamanya disebabkan karena pertalian nasab, rodlo’ah (karena hubungan sepersusuan) dan karena hubungan mushaharah (hubungan pernikahan atau besan).
     Mahram muaqqat (haram dinikahi untuk sementara waktu) disebabkan oleh hal tertentu, bila hal tersebut sudah tidak ada, maka larangan tersebut tidak berlaku lagi, seperti:
a.    Karena mengumpulkan dua orang wanita yang ada hubungan mahram.
b.    Karena terikat dengan hak orang lain.
c.    Larangan karena beda agama.
d.   Karena telah di talak tiga kali.
e.    Karena mengawini lebih dari empat wanita.
     Larangan perkawinan karena hubungan darah dalam agama dan secara medis diharamkan sebab dapat mengakibatkan keturunannya kelak kurang sehat dan cacat. Bahkan intelegensinya kadang-kadang kurang cerdas. Sedangkan larangan perkawinan karena rodlo’ah dimaksudkan air susu yang telah di telan oleh si bayi akan menjadi darah dan daging untuk membentuk fisik bayi.


c.        



[1] Kamal Muchtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, hal. 48.
[2] Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal. 110.
[3] Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqh Lima Mazhab, hal.326.
[4] Ibid, hal. 327                                                                         
[5] Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, hal. 34.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Hendy Prabowo - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Hendy Prabowo -