- Home >
- PERKULIAHAN >
- Makalah Mahram Nikah
Minggu, 04 Februari 2018
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mahram Nikah
Mahram berarti “sesuatu yang terlarang”,
maksudnya yang terlarang mengawininya.[1]
Kata mahram (mahramun) berasal dari bahasa Arab artinya orang-orang yang
merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi selamanya.
Namun kita boleh bepergian (safar) dengannya, boleh berboncengan dengannya,
boleh melihat wajahnya, boleh berjabat tangan atau dalam mazhab Syafi’i tidak
membatalkan wudlu ketika disentuh.
Sedangkan istilah yang tepat adalah mahram
bukan muhrim. Muhrim adalah orang yang berihram. Muhrim adalah isim fa’il dari
kata “ahrama” yang artinya berihram. Sedangkan mahram adalah wanita yang haram
dinikahi oleh laki-laki. Mahram adalah isim maf’ul dari kata “harama” yang
artinya melarang.
Dibawah ini pengertian mahram menurut
beberapa ulama:
a) Menurut
Imam Ibnu Qudamah Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi
selama-lamanya dengan sebab nasab, persusuan dan pernikahan.
b) Menurut
Imam Ibnu Atsir Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi
selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman dan lain-lain.
c) Menurut
Syaikh Sholeh Fauzan Mahram Wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram
dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak dan saudaranya
atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah
ataupun anak tirinya.
Dari
pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa mahram adalah orang-orang yang
haram dinikahi oleh laki-laki.
B. Macam-Macam Mahram Beserta Rinciannya
Untuk sahnya suatu akad nikah, disyaratkan
agar tidak ada larangan-larangan pada diri wanita tersebut untuk dikawini.
Artinya, boleh dilakukan akad nikah terhadap wanita tersebut. Larangan-larangan
itu ada dua bagian: karena mahram muabbad (halangan abadi) dan mahram muaqqat
(halangan yang bersifat sementara).
a. Mahram
Muabbad
Mahram muabbad adalah orang-orang yang
haram melakukan pernikahan untuk selamanya, ada tiga kelompok yaitu:[2]
a) Mahram
karena pertalian nasab
Para Ulama Mazhab sepakat bahwa
wanita-wanita tersebut dibawah ini haram dikawini karena hubungan nasabnya:[3]
1. Ibu,
termasuk nenek dari pihak ayah atau pihak ibu.
2. Anak-anak
perempuan, termasuk cucu perempuan dari anak laki-laki atau anak perempuan,
hingga keturunan dibawahnya.
3. Saudara-saudara
perempuan, baik saudara seayah, seibu maupun seayah dan seibu.
4. Saudara
perempuan ayah, termasuk saudara perempuan kakek dan nenek dari pihak ayah dan
seterusnya.
5. Saudara
perempun ibu, termsauk saudara perempuan kakek dan nenek dari pihak ibu dan
seterusnya.
6. Anak-anak
perempuan saudara laki-laki hingga keturunan dibawahnya.
7. Anak-anak
perempuan saudara perempuan hingga keturunan dibawahnya.
Dalil yang dijadikan pijakan untuk itu
adalah:
حرمت عليكم أمهتكم
وبناتكم وأخوتكم وعمتكم وخلتكم وبنات الأخ وبنات الأخت
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang
perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu laki-laki dan perempuan...” (QS. An-Nisa: 23).
b) Karena
ikatan perkawinan (mushaharah)
Mushaharah adalah hubungan antara seorang
laki-laki dengan perempuan yang dengan itu menyebabkan dilarangnya suatu
perkawinan, yaitu mencakup hal-hal berikut ini:[4]
1. Mertua
perempuan dan nenek perempuan istri, baik dari pihak bapak maupun ibu.
2. Anak
tiri, dengan ketentuan telah bercampur dengan ibu anak tersebut.
3. Menantu,
yaitu istri anak, istri cucu dan terus ke bawah.[5]
4. Istri
bapak (ibu tiri)
Haramnya menikahi istri
bapak berdasarkan Firman Allah SWT:
ولاتنكحوامانكحءاباؤكم من النساء
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita
yang telah dikawini oleh ayahmu” (An-Nisa: 22).
Adapun keharaman Ibu mertua, anak tiri,
jika ibunya telah digauli dan menantu berdasarkan firman-Nya:
وأمهات نسائكم وربائبكم الاتي
فيحجوركم من نسائكم الاتي دخلتم بهن فان لم تكونوادخلتم بهن فلاجناح عليكم وحلائل
أبنائكم الذين من أصلابكم
“Ibu-ibu
istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang
telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah
kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu)
istri-istri anak kandungmu (menantu).” (QS. An-Nisa: 23).
c) Mahram
karena hubungan sesusuan (Rodlo’ah)
Larangan pernikahan karena hubungan
sesusuan berdasarkan pada lanjutan surat An-Nisa ayat 23:
وامهاتكم
اللاتي أرضعنكم وأخواتكم من الرضاعة
Artinya: “Diharamkan
atas kamu mengawini ibu-ibumu yang menyusukan kamu dan saudara-saudara
perempuan sepersusuan.”
Jika diperinci hubungan sesusuan yang
diharamkan adalah:
1. Ibu
susuan, yaitu ibu yang menyusui, maksudnya seorang wanita yang pernah menyusui
seorang anak, dipandang sebagai ibu bagi anak yang disusui tersebut, sehingga
haram melakukan perkawinan.
2. Nenek
susuan, yaitu dari ibu yang pernah menyusui atau ibu dari suami yang menyusui.
3. Bibi
susuan, yaitu saudara perempuan dari ibu susuan atau saudari perempuan dari
suami ibu susuan.
4. Keponakan
perempuan, yaitu anak perempuan dari saudara ibu susuan.
5. Saudara
perempuan, baik saudara sebapak kandung maupun seibu saja.
b. Mahram
Ghairu Muabbad (Muaqqat)
Larangan menikah yang berlaku untuk
sementara waktu disebabkan oleh hal tertentu, bila hal tersebut sudah tidak
ada, maka larangan tersebut tidak berlaku lagi seperti:
1. Karena
mengumpulkan dua orang wanita yang ada hubungan mahram (mengawini dua orang
saudara dalam satu masa).
2. Karena
terikat dengan hak orang lain
Seorang wanita yang terikat oleh hak orang
lain, adakalanya disebabkan oleh perkawinan, adakalanya terikat oleh hak bekas
suaminya seperti istri yang masih dalam masa iddah.
3. Larangan
karena beda agama (wanita-wanita musyrik)
Beda agama disini ialah perempuan muslimah
dengan laki-laki non muslim dan sebaliknya. Perempuan musyrik yaitu tidak
percaya sama sekali kepada Allah. Kelompok ini, haram melangsungkan perkawinan
dengan seorang muslim. Seperti yang termaktub dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah
ayat 221:
ولاتنكحواالمشركت
حتي يؤمن ولأمةمؤمنةخيرمن مشركة ولوأعجبتكم
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu...”
4. Karena
telah di talak tiga kali
Seorang suami yang telah menceraikan
istrinya dengan tiga talak baik sekaligus maupun bertahap, mantan suami haram
mengawini mantan istrinya sampai dia kawin dengan laki-laki lain dan habis pula
masa iddahnya.
5. Karena
mengawini lebih dari empat (poligami diluar batas)
Hukum Islam sebagaimana terdapat dalam
kitab fiqh membolehkan poligami. Seorang laki-laki dalam perkawinan poligami
paling banyak menikahi empat orang dan tidak boleh lebih dari itu, kecuali bila
salah seorang dari istrinya berempat itu, telah diceraikannya dan habis pula
masa iddahnya.
C. Implikasi Mahram dalam Pernikahan
Larangan perkawinan karena hubungan darah
dalam agama diharakman begitu saja menurut medis, perkawinan antara keluarga
yang berhubungan darah akan mengakibatkan keturunannya kelak kurang sehat dan
cacat, bahkan intelegensinya kadang-kadang kurang cerdas. Larangan perkawinan
karena hubungan susuan. Larangan ini dimaksudkan karena air susu yang telah
ditelan oleh si bayi akan menjadi darah dan daging untuk membentuk fisik bayi.[6]
Terputusnya hubungan antara individu
keluarga yang mengakibatkan putusnya rahim antara mereka, dan menanamkan
perasaan dendam, seandainya ada seorang yang mau menikahi istri anaknya berarti
akan menanamkan perasaan dendam antara mereka. Karena ada kemunngkinan anak
ingin rujuk kembali setelah dicerai ketika melihat bapaknya menikahinya, hal
tersebut dapat pula menjadikan anak sakit hati, menyesalkan, dendam dan
akhirnya saling memutuskan hubungan rahim antara mereka.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mahram (mahramun) merupakan orang-orang
yang haram untuk dinikahi oleh laki-laki. Adapun mahram dibagi menjadi dua,
yaitu mahram muabbad (haram untuk dinikahi selama-lamanya) dan mahram muaqqat
(haram untuk dinikahi sementara waktu). Mahram yang haram untuk dinikahi
selamanya disebabkan karena pertalian nasab, rodlo’ah (karena hubungan
sepersusuan) dan karena hubungan mushaharah (hubungan pernikahan atau besan).
Mahram muaqqat (haram dinikahi untuk
sementara waktu) disebabkan oleh hal tertentu, bila hal tersebut sudah tidak
ada, maka larangan tersebut tidak berlaku lagi, seperti:
a. Karena
mengumpulkan dua orang wanita yang ada hubungan mahram.
b. Karena
terikat dengan hak orang lain.
c. Larangan
karena beda agama.
d. Karena
telah di talak tiga kali.
e. Karena
mengawini lebih dari empat wanita.
Larangan perkawinan karena hubungan darah dalam
agama dan secara medis diharamkan sebab dapat mengakibatkan keturunannya kelak
kurang sehat dan cacat. Bahkan intelegensinya kadang-kadang kurang cerdas.
Sedangkan larangan perkawinan karena rodlo’ah dimaksudkan air susu yang telah
di telan oleh si bayi akan menjadi darah dan daging untuk membentuk fisik bayi.
c.