Minggu, 04 Februari 2018

  1. Walimah berasal dari kata Al walmu, sinonimnya adalah Al ijtima artinya berkumpul yang menurut Al azhary adalah karena kedua suami istri itu berkumpul atau pada saat yang sama banyak orang berkumpul.
    Adapun yang dimaksud  dengan walimah itu  adalah makanan yang disediakan dalam pesta (hajat atau kenduri) atau makanan yang disediakan untuk para undangan. Dalam pengertian masyarakat kita, walimah tidak terletak pada hidangannya, tetapi pada keramaiannya walaupun tentunya tidak terlepas dari hidangan.
    Sedangkan walimah dalam literatur arab secara arti kata berarti jamuan yang khusus untuk perkawinan dan tidak digunakan untuk perhelatan diluar perkawinan. Berdasarkan pendapat ahli bahasa diatas untuk selain kesempatan perkawinan tidak digunakan kata walimah meskipun juga menghidangkan makanan.[1] Sedangkan definisi yang terkenal di kalangan ulama walimatul ‘ursy diartikan dengan perhelatan dalam rangka mensyukuri nikmat Alloh atas telah terlaksananya akad perkawinan dengan menghidangkan makanan.

    Jumhur ulama sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunnah muakkad. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw:
    "Dari Anas, ia berkata "Rasulullah Saw. Belum pernah mengadakan walimah untuk istri-istrinya, seperti Beliau mengadakan walimah untuk Zainab, Beliau mengadakan walimah untuknya dengan seekor kambing" (HR Bukhari dan Muslim)[2]
    "Dari Anas bin Malik ra. Bahwasannya Nabi melihat Abdurrahman bin Auf berwajah pucat. Lalu beliau bersabda : "kena apa ini?" dia (Abdurrahman bin Auf) menjawab : "wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah menikah dengan wanita memakai mas kawin emas sebesar biji kurma. Beliau (Rasulullah) bersabda : "Semoga Allah memberi barokah kepadamu. Adakan walimah walaupun dengan menyembelih satu ekor kambing".[3]
    "Dari Buraidah, ia berkata, "ketika Ali melamar Fatimah, Rasulullah Saw. Bersabda : "Sesungguhnya untuk pesta perkawinan harus ada walimahnya" (HR Ahmad)

    Walimah disunnahkan setelah melakukan hubungan intim antara suami dan istri terlebih dahulu. Kesunnahan tersebut dapat berhasil apabila walimah yang dilakukan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, dan bukan diadakan secara berlebihan atau karena gengsi. Mengadakan walimah adalah dengan cara menyembelih kambing, sesuai dengan keterangan hadits shahih yang terdapat dalam kitab shahih Bukhari yang diriwayatkan dari sahabat Annas Ra, dia mengatakan:

    مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى شَيْءٍ مِنْ نِسَا ئِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ أَوْلَمَ بِشَاٍة

    Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengadakan walimah pada istri-istri beliau dengan menggunakan sesuatu yang melebihi dari sesuatu yang digunakan untuk walimah bagi Zaenab. Beliau mengadakan walimah dengan menyembelih seekor kambing.”

    Apabila seorang tak mampu menyembelih seekor kambing, maka cukup mengadakan walimah dengan menggunakan dua mud  ( 1 Mud = 7 Ons) gandum. Itu adalah ukuran yang paling sedikit, yang pernah digunakan oleh Nabi Muhammad SAW u      ntuk mengadakan walimah atas beberapa istri-istri beliau.
    Dalam kitab Shahih Bukhari diungkapkan riwayat dari Shafiyyah binti Syainah, dia mengatakan:
    أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيْرٍ

    “ Nabi Muhammad SAW pernah mengadakan Walimah atas sebagian istri-istri beliau dengan menggunakan dua mud gandum.”

    Termasuk perkara yang diabjurkan dalam walimah adalah niat mengadakan walimah karena mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, menyenangkan hati teman ( yang datang) dan mengupayakan memberikan makanan yang terbaik bukan yang terjelek. Yang dianjurkan lagi dalam walimah adalah tidak membiarkan kerabat dan teman-teman dekat, karena hanya mengundang orang-orang tertentu saja akan membuat resah hati yang lain (orang yang tidak diundang).

    Menurut pendapat masyhur, Hukum mendatangi undangan walimah itu wajib bagi orang yang telah diundang, meskipun dia adalah orang yang sedang berpuasa. Tetapi menurut pendapat yang lain, ada yang mengatakan sunnah. Halini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah riwayat yang berasal dari sahabat ibnu ‘Umar Ra:
    إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى اْلوَلِيْمَةِ  فَلْيَأْتِهَا
    “Jika salah satu dari kalian diundang untuk walimah, maka datanglah.”
    Dalam riwayat yang lain:
    فَإِنْ كَنَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيَدَعْ
    “Jika ia tidak berpuasa maka makanlah, tetapi jika ia berpuasa maka tinggalkanlah.”

    Dalam riwayat lain:
    وَمَنْ دَخَلَ عَلَى غَيْرِ دَعْوَةٍ دَخَلَ سَارِقًا وَخَرَجَ مُغِيْرًا
    “Dan barang siapa masuk (datang) dengan tanpa diundang, maka dia masuk sebagai pencuri dan keluar sebagai pembuat onar.”
    Nabi Muhammad SAW bersabda:
    شَرُّالطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ يُدْعَى لَهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَا كِيْنُ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْعَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ
    “ Makanan terjelek adalah makanan walimah, yang pada walimah itu orang-orang kaya diundang sementara orang-orang miskin ditinggalkan. Barangsiapa tidak mendatangi undangan maka ia melakukan pembangkangan terhadap Allah SWT dan Rasulullah SAW.”

    Dalam kitab Al-Mukhtashar terdapat lima syarat atau ketentuan kewajiban mendatangi waliamah, yaitu:
    1.      Walimah tersebut tidak didatangi oleh orang yang menyakiti.
    2.      Pada walimah tersebut tidak terdapat sesuatu yang harus diingkari, seperti ada tikar yang terbuat dari sutera.
    3.      Pada dinding tempat walimah tersebut tidak terdapat gambar hewan.
    4.      Pada walimah tersebut tidak berdesak-desakan.
    5.      Pada walimah tersebut tidak dihalangi untuk memakan makanan.
    Tata krama mendatangi walimah:
    1.      Tidak berniat mendatangi walimah karena semata-mata keinginan perut, akan tetapi harus niat mengikuti perintah dari Nabi Muhammad SAW yang membawa Syari’at.
    2.      Memuliakan teman yang mengundang.
    3.      Membahagiakan teman yang mengundang.
    4.      Menjaga diri dari prasangka jelek orang yang mengundang apabila tidak menghadiri undangan walimah.

    Dijelaskan bahwa diwajibkan untuk menjauhi walimah yang menebar dan melakukan kemungkaran serta beberapa dosa yaitu dari setiap perkara yang secara aturan agama diharamkan, begitu juga seperti:
    1.      Bercampurnya antara kaum laki-laki dengan perempuan.
    2.      Memakaikan pacar pada tangan pengantin walaupun dihadapan para wanita, baik yang telah menjadi kebiasaan atau tidak.
    3.      Begitu pula jika terdapat perusakan terhadap kehormatan para wanita.
    4.      Meminum minuman keras atau sejenisnya dari jenis minuman yang memabukan.
    5.      Menaikan pengantin wanita diatas kendaraan orang laki-laki.
    6.      Dan apapun saja yang menjadi kebiasaan dari orang-orang jahiliyyah, seperti: masuk pada kamar pengantin untuk melihat darah keperawanan dan menjadikannya sebagai mainan dan lain sebagainya yang tergolong adri kemungkaran yang ada dalam walimah dan yang sudah tersebar luas serta tidak bisa dihitung dan dibatasi. Kebiasaan tersebut beraneka ragam antara satu daerah dengan daerah yang lain, baik di perkotaan, pedesaan maupun perkampungan.
    Bagi orang yang mengadakan walimah diharuskan untuk tidak melakukan sesuatu hal yang telah disebutkan diatas. Jika ada yang melakukannya, maka ia tergolong orang yang berusaha mendatangkan kemurkaan dan kebencian Allah SWT.

    1.    Mengundang orang yang shalih
    2.    Mengundang orang-orang fakir dan kaya secara bersamaan,
    Rasulullah mengingatkan kita agar tidak meninggalkan orang-orang fakir dan hanya memenggil orang-orang kaya. Diriwayatkan dari abu hurairah RA, ia berkata “ (hidangan) walimah yang paling buruk adalah walimahan yang hanya mengundang orang kaya, sementara orang miskin tidak diundang. Barangsiapa tidak memenuhi undangan, maka ia durhakakepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Al Bukhari dan muslim)
    3.    Hendaknya walimah dilaksanakan dalam tiga hari
    Setelah dhukhul (bercampur), karena perbuatan inilah yang dinukil dari Nabi SAW
    “Dari Annas RA, ia bertutur, nabi menikahi shafiyah dan menjadikan pemerdekaannya sebagai maharnya dan mengadakan walimah selama tiga hari .
    4.    Memenuhi undangan walimah
    Memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, berdasarkan sabda Rasul SAW
    “ Apabila salah seorang dari kalian diundang ke walimah, maka hendaknya datang.” (HR. Al Bukhari)
    5.    Mendoakan kedua mempelai.
    Para tamu dianjurkan untuk memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai, hal ini berdasarkan keterangan hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, apabila seseorang menikah, maka Rasulullah SAW mendoakan,
    “ Semoga Allah memberkahi milikmu, memberkahi dirimu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan. “(HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Al baihaqi)
    6.    Memenuhi undangan sekalipun sedang puasa.
    Apabila seseorang diundang menghadiri sebuah walimah sedangkan ia sedang berpuasa, maka ia wajib memenuhi undangan itu. Namun ia boleh memilih antara membatalkan atau meneruskan puasa . Dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa mendatangi Walimatul ‘Urusy adalah wajib, yakni fardu ain menurut pendapat yang lebih sah, kecuali bila ada udzur, yakni ada hal yang mencegah untuk mendatangi walimah .
    Orang yang diundang pada hari kedua disunnahkan memenuhi undangan tersebut, dan orang yang diundang pada hari ketiga lebih utama tidak memenuhi undangan tersebut. Jika seorang muslim diundang ke perayaan nikah orang kafir, ia tidak harus memenuhi undangan itu, sedangkan ada pendapat lain yang mengatakan harus memenuhi itu .
    Sedangkan menurut Mufti Mubarok didalam bukunya, ada beberapa adab dalam Resepsi Nikah diantaranya:
    a.       Tidak berbaur antara tamu pria dan tamu wanita
    b.      Hijab, yakni “Tirai” atau pembatas/penyekat. Istilah hijab ini digunakan untuk tirai penyekat yang membatasiantara laki-laki dan wanita yang bukan mahromnya.
    c.       Hindari berjabat tangan dengan bukan mahrom.
    d.      Menghindari syirik dan khufarat, karena walimah merupakan ibadah, maka kita harus menghindari perbuatan-perbyatan yang mengarah kepada syirik dan khufarat. Begitu pula seorang muslim selayaknya tidak percaya pada perhitungan hari baik, “ Barangsiapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan hari mujur sial, maka ia telah syirik kepada Allah.” (HR. Ahmad)
    e.       Menghindari kemaksiatan. Dalam acara sebuah pernikahan hendaknya kita menghindari terjadinya acara minum-minuman keras dan judi, karena jelas dilirang syariat islam.
    f.       Menghindari hiburan yang merusak. Contohnya, suguhan acara tarian oleh wanita-wanita yang berbusana tidak sesuai dengan syariat islam, bahkan cenderung mempertontonkan aura.
    g.      Mengundang fakir miskin.
    h.      Syiar Islam, disunnahkan walimah diantaranya dimaksudkan untuk syiar, sehingga usahakan dalam walimah tersebut terdapat pembacaan ayat suci al-qur’an khutbah nikah dan lain-lain.
    i.        Mendoakan kedua mempelai.


    Dalam sebuah pernikahan, sebaiknya dilaksanakan sebuah walimahan, karena hukumnya tidak hanya sunnah mustahab, tetapi sunnah muakaddah. Jadi, orang yang menikah membuat walimah yang sesuai dengan kemampuannya. Dan wajib hukumya menghadiri Walimatul Ursy, kecuali ada Udzur yang Syar’i.
    Selain itu adapula alasan syar’i lain yang mengharuskan seseorang untuk tidak perlu menghadiri undangan tersebut, misalnya jika jamuan tersebut berisiko meninggalkan (terlambat) melaksanakan shalat Jum’at, atau karena hujan deras, jalanan berlumpur, khawatir terhadap serangan musuh, khawatir karena keamanan harta, dan sebagainya

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Hendy Prabowo - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Hendy Prabowo -